KEPENGURUSAN DAN KEPENGAWASAN KOPERASI

kepengurusan

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat
yang
berdasar atas asas kekeluargaan (Pasal 1. UU No.25/1992)

Pemimpin dalam Koperasi , yaitu orang-orang yang siap dan dapat bekerja untuk mengintegrasikan keinginan-keinginan maupun kebutuhan anggota Koperasi, memotivasi dan mengorganisir kelompok serta mengarahkan kegiatan-kegiatannya agar dapat mencapai sasaran dan organisasi Koperasi.

KEPEMIMPINAN DALAM KOPERASI

  • Pengurus : yang mengelola kegiatan organisasi dan usaha koperasi.
  • Pengawas : yang melaksanakan fungsi pengawasan terhadap pengurus dalam melaksanakan fungsi-fungsi pelaksanaanya.
  • Manajer : yang mendapatkan pelimpahan wewenang untuk melakukan fungsi pelaksanaan perusahaan koperasi dari pengurus secara lebih operasional.

5 TANTANGAN DALAM MEMIMPIN KOPERASI

  • Keanggotaan, kepengurusan organisasi, karyawan usaha.
  • Membangkitkan kemauan dan kemampuan supaya mau dan mampu melakukan sesuatu untuk mencapai tujuan.
  • kejelasan tujuan yang hendak dicapai.
  • relevansi tujuan organisasi dengan tujuan orang-orang yang dipimpin
  • Diketahuinya tujuan yang hendak dicapai itu oleh orang yang dipimpinnya.

KEPENGURUSAN

“Negara kita masih berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, tetapi perekonomian negara di bawah teknokrat kita sekarang, sering menyimpang dari dasar itu.” -BUNG HATTA-

Fakta : RENDAHNYA PENGETAHUAN PENGURUS KOPMA TERHADAP ILMU PERKOPERASIAN| FAKTA. (Ini menjadi salah satu penyebab stagnasi perkembangan kopma di Indonesia)

Pengurus :

  1. Dipilih dari dan oleh anggota dalam rapat anggota
  2. Bertanggung jawab kepada rapat anggota
  3. Masa jabatan paling lama 5 tahun (persyaratan untuk dipilih kembali diatur dalam AD dan ART)
  4. Tidak merangkap sebagai pengawas
  5. Pengurus, baik bersama-sama, maupun sendiri-sendiri menanggung kerugian yang diderita koperasi, karena tindakan kesengajaan atau kelalaian

Tugas Pengurus :

  1. Mengelola koperasi berdasarkan AD
  2. Mendorong dan Memajukan usaha anggota
  3. Menyusun rancangan rencana kerja serta rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi untuk diajukan kepada rapat anggota
  4. Menyusun laporan keuangan dan pertanggung jawaban pelaksanaan tugas untuk diajukan kepada rapat anggota
  5. Menyusun rencana pendidikan, pelatihan dan komunikasi koperasi untuk diajukan kepada RPAT
  6. Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib
  7. Menyelenggarakan pembinaan karyawan secara efektif dan efisien
  8. Memelihara arsip-arsip dan penting koperasi
  9. Melakukan upaya lain untuk kemajuan koperasi sesuai AD

KEPENGAWASAN

Pengawas biasanya dipilih dari mantan pengurus atau ketua koperasi, Pengawas tidak memiliki program kepengawasan yang tersistem, Pengawas tidak disiapkan secara tersistem dalam system kaderisasi seperti pengurus

“Kedudukannya sejajar dengan pengurus dan sama-sama merupakan mandataris Rapat Anggota Tahunan, namun pengawas dalam koperasi masih belum dianggap penting sehingga penyiapan SDM untuk pengawas tidak disiapkan secara serius. Akibatnya kepengawasan di koperasi oleh anggota rendah dan peran pengawas hanya sekedar pengoreksi laporan . ” – ABK-

Pengawas :

  1. Dipilih dari dan oleh anggota dalam rapat anggota
  2. Merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga
  3. Bertanggung jawab kepada rapat anggota
  4. Tidak merangkap sebagai pengurus atau pelaksana usaha
  5. Persyaratan untuk dipilih dan diangkat menjadi pengawas ditetapkan dalam anggaran dasar

Tugas Pengawas :

  1. Memberi nasehat dan kepengawasan kepada pengurus
  2. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi yang dilakukan pengurus.
  3. Melaporkan hasil kepengawasan

Wewenang Pengawas:

  1. Meminta dan mendapatkan keterangan yang diperlukan dari pengurus atau pihak terkait.
  2. Mendapatkan laporan berkala tentang perkembangan usaha dan kinerja koperasi dari pengurus.
  3. Memberikan persetujuan atau bantuan pada pengurus dalam pelakuan perbuatan hukum tertentu yang sesuai AD
Iklan

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s