Perbandingan Koperasi di Berbagai Negara
Konsep koperasi adalah konsep umum yang berlaku di seluruh dunia. Ciri khas
koperasi dapat dipandang sebagai jati diri yang sejak kelahirannya hingga dewasa ini
tetap eksis meskipun politik, ekonomi, social dan budaya dunia mengalami berbagai
perubahan.
Menurut Ibnoe Sudjono (1997 : 2-5) kekhasan (ciri khas) koperasi secara universal dapat dicirikan ke dalam tiga hal, yakni :
1. Nilai-nilai sosial merupakan bagian integral prinsip-prinsip koperasi.
2. Koperasi merupakan kumpulan orang-orang (people based-association).
3. Prinsip-prinsip koperasi merupakan garis pemandu atau penuntun pelaksanaan
kegiatan usaha koperasi.
Menurut Subiyakto Tjakrawerdaja (2007) ide koperasi sebenarnya bukan berasal dari Indonesia, melainkan berasal dari negara Eropa. Oleh sebab itu, peran koperasi di Indonesia berbeda dengan di negara lain.
Menurut Thoby Mutis (2001), di Amerika Serikat, credit union (koperasi kredit) memiliki peran yang sangat penting khususnya di lingkungan industri, yakni untuk memantau kepemilikan saham maupun menyalurkan gaji karyawan.
Menurut Jangkung Handoyo Mulya ( 2007), keberadaan koperasi di Jerman telah mampu memberikan kontribusi yang nyata bagi perekonomian bangsa sebagaimana halnya koperasi-koperasi di negara-negara Skandinavia.
Di Indonesia, banyak juga koperasi yang berhasil, dan merupakan perusahaan
yang besar dan handal, antara lain: GKBI yang bergerak di bidang usaha batik, Kopti
yang bergerak di bidang usaha tahu dan tempe; serta KOSUDGAMA koperasi yang
berbasis di perguruan tinggi dan KUD pada era pemerintahan Orde Baru mampu
menjaga kestabilan komoditi beras.
Namun demikian banyak juga koperasi yang kinerjanya tidak sesuai dengan apa yang diharapkan, sehingga menyebabkan trauma dan citra koperasi menjadi negative. Beberapa faktor penyebabnya antara lain adalah:
1.Ketidakmampuan koperasi menjalankan fungsi yang dijanjikan.
2.Adanya penyimpangan kegiatan usaha tidak sesuai dengan kepentingan anggota.
3.Kualitas sumber daya manusia yang rendah.
4.Pengawas bekerja tidak optimal.
5.Pengurus/pengelola tidak jujur.
Menjaga dan Mengembangkan Eksistensi Koperasi
Koperasi dapat digunakan sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan
sosial, melalui distribusi pendapatan sesuai dengan karya dan jasa masing-masing.
Selain itu, koperasi dapat difungsikan sebagai sarana mengembangkan kerjasama
kemitraan usaha di antara para anggota, antar koperasi maupun antara koperasi
dengan badan usaha non koperasi. Oleh sebab itu, terhadap koperasi–koperasi yang
ada perlu dijaga keberadaannya untuk selanjutnya ditingkatkan, sehingga nantinya
mampu menjadi pelaku ekonomi yang dapat diandalkan sesuai dengan visi pasal 33
UUD 1945.
Menurut Bayu Krisnamurti (2007), ada beberapa faktor fundamental yang
mempengaruhi eksistensi koperasi, yakni :
- Koperasi akan eksis jika terdapat kebutuhan kolektif untuk memperbaiki ekonomi
secara mandiri.
- Koperasi akan berkembang apabila terdapat kebebasan (independency) dan
otonomi untuk berorganisasi.
- Keberadaan koperasi akan ditentukan oleh proses pemahaman nilai-nilai koperasi.
- Adanya kesadaran dan kejelasan tentang keanggotaan.
- Koperasi akan eksis, apabila mampu mengembangkan kegiatan usaha yang (a)
luwes sesuai kepentingan anggota; (b) berorientasi pada pelayanan anggota; (c)
berkembang sejalan dengan perkembangan usaha anggota; (d) mampu menekan
biaya transaksi antara koperasi dengan anggota lebih kecil dibanding biaya
transaksi non koperasi; dan (e) mampu mengembangkan modal koperasi maupun
modal anggota.
Kunci Sukses Koperasi
Berdasarkan hasil kajian terhadap berbagai koperasi di Indonesia yang sukses,
Jangkung Handoyo Mulyo (2007) mengidentifikasi beberapa factor kunci sukses
dalam rangka pengembangan dan pemberdayaan koperasi. Faktor–faktor tersebut
adalah :
- Pemahaman pengurus dan anggota terhadap jati diri koperasi, yang dicitrakan
oleh pengetahuan mereka terhadap ‘tiga serangkai koperasi’ yang meliputi
pengertian koperasi (definition of co-operative), nilai-nilai koperasi (values of cooperative)
dan prinsip-prinsip gerakan koperasi (principles of co-operative).
Setelah dipahami, selanjutnya diimplementasikan dalam setiap aktivitas koperasi.
- Kemampuan Pengurus untuk mengidentifikasi kebutuhan kolektif anggota.
- Adanya kesungguhan Pengurus dan pengelola dalam mengelola koperasi.
- Kegiatan usaha koperasi harus bersinergi dengan usaha anggota, sehingga
koperasi akan mampu memfasilitasi dan memberikan pelayanan sebaik-baiknya
apa yang diperlukan anggota.
- Biaya transaksi antara koperasi dengan anggota lebih rendah jika dibandingkan
dengan biaya transaksi antara anggota terhadap badan usaha non koperasi.
Upaya yang perlu dilakukan untuk memperbaiki dan membangun citra koperasi
antara lain, sebagai berikut :
- Pemerintah perlu mensosialisasikan kembali hakikat dan substansi pasal 33 UUD
1945, di mana perekonomian disusun berdasarkan atas asas kekeluargaan.
- Pemerintah perlu memiliki political will yang kuat terhadap eksistensi dan
pengembangan koperasi sebagai sarana membangun perekonomian nasional
menuju pada keadilan dan kesejahteraan social.
- Pemerintah perlu bertindak tegas untuk memberi sangsi dan atau membubarkan
organisasi yang berkedok koperasi, koperasi-koperasi yang “tidur”, koperasi yang
tidak sehat, dan selanjutnya membina koperasi yang prospektif dan benar-benar
sehat.
- Membangun jaringan kerjasama usaha antara koperasi dengan badan usaha lain
dengan dilandasi kemitraan yang saling menguntungkan.
- Menyebarluaskan informasi terhadap koperasi yang berhasil melalui media massa,
sehingga masyarakat mengetahui bahwa banyak koperasi yang berhasil, patut
menjadi contoh dan mampu berperan dalam perekonomian local maupun
nasional.
- Meningkatkan wawasan dan nilai-nilai perkoperasian di kalangan generasi muda
melalui pendidikan perkoperasian di tiap sekolah maupun lembaga pendidikan
lainnya, sehingga generasi muda memahami benar tentang manfaat dan peranan
koperasi dalam meningkatkan kesejahteraan dan keadilan social.
- Meningkatkan jiwa dan semangat kewirausahaan dalam koperasi.
BY: Chandra Indra Gunawan (Kadiv Fhotocopy)