RAPAT ANGGOTA
- Mengesahkan AD, ART dan Peraturan Khusus
- Menetapkan pembagian dan Penggunaan SHU
- Mengangkat dan memberhentikan pengawas
- Mengesahkan laporan pengurus dan pengawas
- Mengesahkan program kerja dan anggaran pendapatan serta belanja koperasi
- Menetapkan kebijakan di bidang organisasi, manajemen dan usaha
PENGURUS
- Mengajukan program kerja dan rencana anggaran
- Mengangkat dan memberhentikan manajer dan karyawan atas persetujuan rapat anggota
- Menyelenggarakan pendidikan bagi anggota
- Bertanggungjawab terhadap jalannya organisasi dan usaha koperasi
- Melaksanakan program kerja yang sudah ditetapkan rapat anggota
- Melaporkan pelaksanaan program kerja berikut laporan keuangan kepada rapat anggota
PENGAWAS
- Mengawasi pelaksanaan kebijakan pengurus
- Mengawasi jalannya usaha dan organisasi koperasi
- Melaporkan hasil pengawasanya kepada rapat anggota
- Memeriksa pembukuan koperasi
ANGGOTA
- Memilih atau dipilih sebagai pengurus atau pengawas
- Memanfaatkan pelayanan usaha koperasi
- Mengemukakan pendapat dalam rapat anggota
- Ikut serta menanggung resiko sesuai dengan AD dan ART
- Mengawasi jalannya roda organisasi dan usaha koperasi
MANAJER
- Mengusulkan pada pengurus tentang RAPBK (Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi)
- Menanggung kerugian usaha koperasi karena kelalaian
- Mengangkat karyawan atas persetujuan pengurus
- Memberikan pelayanan usaha kepada anggota
- Melaksanakan usaha koperasi.