ANGGOTA KOPERASI BERKEWAJIBAN

  1.  Mematuhi AD dan ART serta keputusan yang telah ditetapkan dalam Rapat Anggota.
  2. Menandatangani perjanjian kontrak kebutuhan. Sehingga, anggota benar-benar sebagai pasar tetap dan potensial bagi koperasi.
  3. Menjadi pelanggan tetap.
  4. Memodali Koperasi.
  5. Mengembangkan dan memelihara kebersamaan atas dasar kekeluargaan.
  6. Menjaga kerahasiaan perusahaan dan organisasi koperasi kepada pihak luar.
  7. Menanggung kerugian yang diderita koperasi, proporsional dengan modal yang disetor.

Tinggalkan komentar